.


Selasa, 17 April 2012

Rangkaian Kolom Kluster I: Pilar-Pilar Ekonomi Kreatif

 PILAR-PILAR EKONOMI KREATIF

Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif di Indonesia mulai sering diperbincangkan kira-kira di awal tahun 2006. Dari pihak  pemerintah sendiri, melalui menteri perdagangan RI, Dr Mari Elka Pangestu pada tahun 2006 meluncurkan program Indonesia Design Power di jajaran Departemen Perdagangan RI, suatu program pemerintah yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia dipasar domestik maupun ekspor. Program ini terus bergulir dengan dicanangkannya tahun 2009 (Inpres No.6/2009) sebagai Tahun Indoneia Kreatif oleh Presiden SBY yang ditandai dengan penyelenggaraan pameran virus kreatif - mencakup 14 sub-sektor industri kreatif - dan pameran pangan nusa 2009 mencakup kreativitas industri pangan Indonesia oleh UKM. Secara serentak dimulai pula Pembuatan PORTAL Ekonomi  Kreatif Indonesia, pembuatan data eksportir, importir, para pengusaha, kalangan asosiasi dan para pelaku industri kreatif serta lembaga pendidikan formal/non-formal berikut pembuatan cetak biru ”Rencana Pengembangan Industri Kreatif Nasional 2025”. Dimuat pula rencana pengembangan 14 sub-sektor industri kreatif tahun 2009-2015 (Inpres No. 6 Tahun 2009) yang mendukung kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009-2015.  Prioritas pada periode tahun 2009-2014 mencakup 7 kelompok industri kreatif, yaitu Arsitektur, Fesyen, Kerajinan, Layanan Komputer dan Piranti Lunak, Periklanan, Permainan Interaktif serta Riset dan Pengembangan. Tekad pemerintah dipertegas dalam pidato Presiden RI di pembukaaan Pameran Pekan Budaya Indonesia baru-baru ini di Jakarta, yang tengah bersiap-siap menyambut era Ekonomi Kreatif ini, dimana kepala negara menyebutnya sebagai ekonomi gelombang ke-4. Dalam hal ini presiden kita mungkin terilhami oleh pendapat futurolog Alvin Toffler (1980) yang dalam teorinya telah melakukan pembagian peradaban ekonomi kedalam tiga gelombang, yaitu  pertama, sebagai gelombang ekonomi pertanian. Kedua, gelombang ekonomi industri. Ketiga, adalah gelombang ekonomi informasi. Setelah itu Toffler memprediksikan gelombang keempat sebagai gelombang ekonomi kreatif yang lebih berorientasi pada ide atau gagasan kreatif.
Bagi mereka yang biasa mencermati perkembangan, istilah kata “Ekonomi” dan “Kreatif” bukanlah istilah yang baru dalam pendengaran dan perbincangan publik,  sejak dulu – dalam konteks yang terpisah - istilah tersebut sudah tidak asing lagi. Mungkin istilah tersebut menjadi tren baru, ketika kedua istilah tersebut terhubung yang kemudian menghasilkan penciptaan nilai ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan baru melalui eksplorasi HAKI, terutama sumbangannya yang signifikan terhadap GDP suatu negara. Boleh jadi istilah Ekonomi Kreatif mulai ramai diperbincangkan sejak John Howkins, menulis buku "Creative Economy, How People Make Money from Ideas". Howkins mendefinisikan Ekonomi Kreatif sebagai kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah Gagasan. Atau dalam satu kalimat yang  singkat, esensi dari kreativitas adalah gagasan. Maka dapat dibayangkan bahwa hanya dengan modal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh penghasilan yang relatif tinggi. Tentu saja yang dimaksud dengan gagasan disini adalah karya orisinal dan dapat diproteksi oleh HAKI. Sebagai contoh adalah penyanyi, aktor dan artis, pencipta lagu, atau pelaku riset di bidang mikrobiologi yang sedang meneliti varietas unggul bibit tanaman yang belum pernah ditemukan. Ditandaskan pula oleh ahli ekonomi Paul Romer (1993), bahwa ide adalah barang ekonomi yang sangat penting, lebih penting dari objek yang sering ditekankan di kebanyakan model dan sistem ekonomi. Di dunia yang mengalami keterbatasan fisik ini, adanya penemuan ide-ide besar, yang juga diiringi oleh jutaan ide-ide kecil telah menjadikan ekonomi tetap tumbuh secara dinamis.  Konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Struktur perekonomian dunia mengalami transformasi dengan cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) diikuti menjadi berbasis Sumber Daya Manusia (SDM), dari era genetik dan ekstraktif ke era manufaktur dan jasa informasi serta perkembangan terakhir masuk ke era ekonomi kreatif.
Konsep ekonomi kreatif ini juga semakin memberi harapan yang lebih optimistik ketika  seorang pakar dibidang Ekonomi, Dr. Richard Florida dari Amerika Serikat, penulis buku "The Rise of Creative Class" dan "Cities and the Creative Class"  menyatakan: "Seluruh umat manusia adalah kreatif, apakah ia seorang pekerja di pabrik kacamata atau seorang remaja jalanan yang tengah membuat musik hip-hop. Namun perbedaannya adalah pada statusnya (kelasnya), karena ada individu-individu yang secara khusus bergelut dibidang kreatif dan mendapat faedah ekonomi secara langsung dari aktivitas tersebut. Maka tempat di kota-kota yang mampu menciptakan produk-produk baru inovatif tercepat, dapat dipastikan sebagai pemenang kompetisi di era ekonomi kreatif ini”. Pendapat senada juga diutarakan oleh Robert Lucas, pemenang Nobel dibidang ekonomi, yang mengatakan bahwa kekuatan yang menggerakkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi kota atau daerah dapat dilihat dari tingkat produktivitas klaster orang-orang bertalenta dan kreatif yang mengandalkan kemampuan ilmu pengetahuan yang ada pada dirinya. Dalam hal ini, ekonomi kreatif sering dilihat sebagai sebuah konsep yang memayungi juga konsep lain yang  populer di awal abad ke-21 ini, yaitu Industri Kreatif. Industri kreatif sendiri sebenarnya merupakan sebuah konsep yang telah muncul lebih dahulu sebelum munculnya konsep ekonomi kreatif. Tercatat istilah “industri kreatif” sudah muncul pada tahun 1994 dalam Laporan “Creative Nation” yang dikeluarkan Australia. Namun istilah ini benar-benar mulai terangkat pada tahun 1997 ketika Department of Culture, Media, and Sport (DCMS) United Kingdom mendirikan Creative Industries Task Force. Definisi industri kreatif menurut DCMS Creative Industries Task Force (1998), adalah “Creative Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation of intellectual property and content”. Definisi DCMS inilah yang menjadi acuan definisi industri kreatif di Indonesia seperti yang tertulis dalam Buku Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015  yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan RI (2008) sebagai berikut: “Industri kreatif yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.”
Pemerintah sendiri telah mengidentifikasi lingkup industri kreatif mencakup 14 subsektor, antara lain:
1)      Periklanan (advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan;
2)      Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal;
3)      Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film;
4)      Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal);
5)      Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan;
6)      Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen;
7)      Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film;
8)      Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi;
9)      Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara;
10)  Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan;
11)  Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film;
12)  Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya;
13)  Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi;
14)  Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
Dari gabungan ke 14  sektor tersebut, rata-rata kontribusi PDB industri kreatif Indonesia periode tahun 2002-2006 sebesar 6,3 persen dari total PDB Nasional dengan nilai  104,6 triliun rupiah. Nilai ekspor industri kreatif mencapai  81,4 triliun rupiah dan berkontribusi sebesar 9,13 persen terhadap total nilai ekspor nasional dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 5,4 juta pekerja. Sementara di Amerika Serikat, Howkins (2001) dalam bukunya “The Creative Economy” mensinyalir bahwa pada tahun 1996 ekspor karya hak cipta Amerika Serikat mempunyai nilai penjualan sebesar US$ 60,18 miliar yang jauh melampaui ekspor sektor lainnya, seperti di bidang industri otomotif, alat pertanian dan pesawat terbang. Menurut Howkins, ekonomi baru telah tumbuh di seputar industri kreatif yang dikendalikan oleh hukum kekayaan intelektual, seperti paten, hak cipta, merek, royalti dan desain. Dengan demikian, ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep yang berlandaskan sumber aset kreatif yang telah berfungsi secara signifikan meningkatkan pertumbuhan potensi ekonomi. Di Indonesia sendiri, PDB industri kreatif menduduki peringkat ke-7 dari 10 lapangan usaha utama yang ada. PDB industri kreatif saat ini masih didominasi oleh kelompok fesyen, kerajinan, periklanan, desain, animasi, film, video dan fotografi, musik, serta permainan interaktif. Agaknya Indonesia perlu terus mengembangkan industri kreatif dengan alasan bahwa industri kreatif telah memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Selain itu, industri kreatif menciptakan iklim bisnis yang positif dan membangun citra serta identitas bangsa. Di pihak lain, industri kreatif berbasis pada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta memberikan dampak sosial yang positif. Maka agar pengembangan ekonomi kreatif ini menjadi optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pengembangannya perlu dilakukan secara sistemik yang memungkinkan dapat dilakukan kajian dan evaluasi secara terpadu, terarah dan terukur. Sudah sejak lama disadari, bahwa Indonesia memiliki potensi kekayaan seni budaya yang beragam sebagai fondasi untuk tumbuhnya industri kreatif. Keragaman budaya itu sendiri sebagai bahan baku industri kreatif, yakni dengan munculnya aneka ragam kerajinan dan berbagai produk Indonesia, yang pada gilirannya telah memunculkan pula berbagai bakat (talent) masyarakat Indonesia di bidang industri kreatif.  Sebut saja dalam seni tari – sebagai bidang seni dan budaya - terdapat sedikitnya kekayaan 300 gaya tari tradisional yang berasal dari pelbagai kepulauan mulai dari Sabang sampai Merauke. Kekayaan budaya bangsa Indonesia adalah potensi besar dalam mendukung tumbuhnya industri kreatif Indonesia yang saat ini memberikan kontribusi kepada pendapatan domestik bruto nasional (PDB) senilai 104,6 triliun rupiah.
Untuk menopang prospek perkembangan tersebut,  pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) baru-baru ini juga telah mengalokasikan anggaran tambahan untuk tahun 2012 sebesar 350 miliar rupiah untuk bidang ekonomi kreatif. Tambahan tersebut membuat anggaran untuk ekonomi kreatif naik menjadi 506,4 miliar rupiah. "Sebagaimana dimaklumi, dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 07/HK.001/MPEK/2012 tanggal 13 Februari 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Parekraf, telah dialokasikan anggaran tambahan sebesar 350 miliar rupiah untuk membiayai kegiatan ekonomi kreatif," begitu kata Menparekraf, Mari Elka Pangestu, yang dikutip Kompas (Senin, 26/3/2012). Mari Pangestu mengatakan, alokasi anggaran tambahan tersebut antara lain untuk membiayai kegiatan Ditjen Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya serta Ditjen Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan Iptek. Kementerian Parekraf mengusulkan pagu RAPBN-P 2012 sebesar 1,86 triliun rupiah yang di dalamnya termasuk dari alokasi tambahan anggaran sebesar 350 miliar rupiah.
Semakin jelas bahwa hubungan antara ekonomi kreatif dengan industri kreatif dapat dirumuskan sebagai kegiatan ekonomi yang mencakup industri dengan kreativitas sumber daya manusia sebagai aset utamanya untuk menciptakan nilai tambah ekonomi. Dalam era ekonomi kreatif, telah tumbuh kekuatan ide yang fenomenal, dimana  sebagian besar tenaga kerja kini berada pada sektor jasa atau menghasilkan produk abstrak, seperti data, software, berita, hiburan, periklanan, dan lain-lain. Belanja modal di Amerika Serikat untuk teknologi informasi berlipat lebih dari tiga kali sejak tahun 1960, dari hanya 10 persen menjadi 35 persen. Istilah Software adalah juga ide, yang melambangkan suatu prestise dimana uang akan mengalir ke perusahaan dengan modal intelektual yang sangat berharga. Pada era ekonomi yang berbasis pada ide, potensi untuk sukses seperti Yahoo, Google adalah jauh lebih besar karena ide bersifat menular, yang dapat menyebar ke populasi skala lebih besar dalam waktu yang cepat. Maka sekali sebuah ide - katakanlah suatu terobosan dalam  program komputer - telah dikembangkan, secara otomatis sudah dapat dibayangkan di depan mata kita menghadang suatu potensi keuntungan yang sangat besar, sedangkan biaya untuk penggandaannya boleh dikatakan hampir mendekati nol. Tidak heran jika di era ekonomi kreatif, tersedia modal yang sangat banyak tetapi justru ide bagus yang sangat kurang. Jadi pemilik modal sepertinya kehilangan kekuatan di abad ke-21 ini, sedangkan wirausahawan dan pemilik ide-lah yang memegang peranan. Tentu saja ekses dan risiko akan selalu ada, dalam era ekonomi kreatif isu penting yang harus terus diatasi adalah pembajakan. Buku, musik atau software sulit untuk dibuat, tetapi sangat mudah digandakan, apalagi dengan kehadiran internet. Padahal pencurian terhadap hak cipta intelektual akan sangat mematikan inovasi.
Mencermati perkembangan ekonomi kreatif sebagaimana dipaparkan diatas, maka perkembangan dan pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia secara kolektif perlu diintegrasikan kedalam sistem perekonomian Indonesia secara utuh, sehingga Indonesia memiliki ketahanan ekonomi sekaligus ketahanan budaya. Apa yang digambarkan oleh Alvin Toffler tentang empat peralihan atau evolusi gelombang peradaban ekonomi global, tidak serta-merta harus ditelan mentah-mentah oleh bangsa kita. Terdapat perbedaan rentang waktu, siklus sejarah, karakteristik dan pola  kesinambungan yang berbeda, tentang apa yang terjadi di negara maju dan di negara kita. Tidak menjadi masalah bagi Indonesia mencermati dan mengikuti tren perkembangan industri dan ekonomi kreatif, apalagi terdapat fakta angka-angka kontribusi sektor ini terhadap PDB nasional hampir mendekati 10 persen. Namun demikian, nasib wacana ekonomi kreatif jangan terulang seperti yang menimpa ketika menggagas sistem ekonomi pancasila, sistem ekonomi koperasi dan bahkan kerakyatan yang mengalami kemandekan. Dalam seting empat gelombang peradaban ekonomi, dimanakah posisi kemajuan peradaban ekonomi Indonesia saat ini? Apakah Indonesia sudah mampu melampaui masing-masing tahap tersebut dengan berhasil? Atau apakah Indonesia justru tengah terperangkap di kancah global, tanpa dibekali pemahaman dan kesiapan yang cukup, sehingga dalam menanggapi pelbagai perubahan fenomena global, menjadi reaktif? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan demikian tentunya diperlukan analisis dan diagnosis yang cukup panjang sehingga didapat gambaran yang benar tentang perubahan yang tengah terjadi. Yang jelas di era globalisasi, suatu perubahan dalam tata-hubungan atau konektivitas telah mengubah cara kita untuk bertukar informasi, berproduksi, berdagang, dan berkonsumsi dari produk-produk budaya dan teknologi dari berbagai tempat di dunia. Dunia menjadi tempat yang sangat dinamis dan kompleks, sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset yang tak ternilai dalam kompetisi dan pengembangan ekonomi. Kemunculan konsep ekonomi kreatif di era globalisasi ini, telah menarik minat berbagai negara untuk menggunakan konsep ini sebagai model pengembangan ekonomi, termasuk di Indonesia.
Sebelum lebih jauh masuk kedalam model pengembangan ekonomi kreatif, ada baiknya kita menengok kembali undang-undang konstitusi kita sebagai rambu, yaitu Pasal 33 UUD 1945 dimana dikemukakan bahwa sistem perekonomian Indonesia ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Dengan tiga prinsip dasar - sering disebut sebagai ekonomi kerakyatan - adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam menunjang suatu sistem ekonomi yang berbasis pada kegiatan ekonomi masyarakat luas.  Sebagaimana tercermin pada Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi; (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; dan (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Pada prinsipnya, ekonomi apapun model dan sistemnya - termasuk dalam membangun infrastruktur sistem ekonomi kreatif berbasis ide - seyoyanya tidak boleh menegasikan kehidupan sosial dalam berbagai bentuknya. Dalam usulan tata ekonomi-politik masyarakat baru di Indonesia, upaya jalan pintas telah banyak  diajukan  untuk mengatasi ketidak pastian yang diakibatkan oleh gelombang perubahan global, diantaranya upaya menyandingkan ekonomi kerakyatan dan ekonomi pasar dalam satu tarikan napas, sebagai solusi untuk mengurangi kesenjangan kaya-miskin sekaligus menciptakan distribusi sumber daya yang berkeadilan sosial. Agaknya kereta "baru" yang digagas oleh para elit pemerintahan itu, seperti biasa, akan berjalan tersendat. Dalam tataran konsep, menyatukan kedua sistem tersebut, sama artinya dengan ambisi ingin menyatukan air dengan minyak. Harus diakui, banyak hal yang positif yang dapat diambil dari sistem kapitalisme, efisiensi pasar misalnya, begitu juga hal-hal positif dari sistem sosialisme, seperti akses dan kendali semua orang atas sumber daya. Diharapkan buah hasil cangkokan itu adalah pasar yang berkeadilan sosial dapat terwujud. Di Uni Eropa, khususnya Jerman telah mengoreksi ekonomi pasar yang memperhitungkan dimensi sosial yang kemudian sering disebut sebagai sistem ekonomi pasar sosial (hibrida). Koreksi ini dinilai lebih rasional dibandingkan dengan ekonomi kerakyatan yang hanya berjalan di atas kertas. Jerman adalah jangkar Uni Eropa dengan mata uang lokal (DM) paling kuat sebelum menyatukan mata uangnya dalam zona Euro. Peletak teori ekonomi pasar sosial, Alfred Mueller-Armack (1956), tidak bermaksud membuat cangkokan seperti para penganjur ekonomi kerakyatan. Dalam pandangan ekonom, sosiolog, dan anggota Partai Kristen Demokrat Jerman (CDU) - partai penganjur keutamaan pasar - persaingan harus menjadi prinsip utama  dalam pengelolaan ekonomi masyarakat. Untuk konteks Indonesia, akan lebih mudah difahami jika ekonomi kerakyatan pada kadar tertentu disebut saja sebagai ekonomi pasar sosial, sehingga penjelasannya dilandasi oleh adanya keberhasilan bukti empiris sebagaimana terjadi di Jerman.  Ide ekonomi pasar sosial dibangun di atas keutamaan ekonomi pasar yang kompetitif, saat inisiatif bebas setiap orang di bidang ekonomi yang dipilihnya – termasuk kiprahnya dalam industri kreatif - secara bebas dijamin. Untuk itu, diperlukan kerangka kelembagaan (rahmenordnung) yang secara jelas menjamin persaingan. Pada titik ini, pada kadar tertentu, ada kemiripan usulan kelembagaan Mueller-Armack dengan yang sering diajukan ekonom muda asal Unversitas Hasanudin M Syarkawi Rauf, yang juga pengamat moneter Internasional. Yaitu perlunya dibangun Kerangka kelembagaan untuk menjamin pencapaian aktualisasi pribadi dalam seluruh bidang kemajuan masyarakat – dalam hal ini tentunya juga adalah industri kreatif - di sisi yang lain membentuk sistem perlindungan sosial untuk lapisan yang secara ekonomi dianggap lemah. Campur tangan negara harus taat asas dengan sistem ekonomi pasar termasuk diantaranya penciptaan pendapatan yang sesuai dengan mekanisme pasar. Dengan demikian tujuan sosial harus melalui kebijakan yang "taat pasar" (marktkonforme), yaitu adanya suatu perlindungan  sosial tidak boleh dicapai dengan mengganggu mekanisme harga dalam sistem pasar. Berikut contoh lainnya, yakni kebijakan yang baru-baru ini ramai dibicarakan dan mirip dengan kebijakan ekonomi pasar sosial. Perlindungan warga miskin akibat pencabutan subsidi BBM tidak boleh mengganggu mekanisme pasar dalam penentuan harga BBM. Subsidi BBM harus dicabut karena tidak sesuai dengan mekanisme pasar dan tidak efisien. Namun demikian rakyat yang paling miskin serentak perlu mendapat bantuan yang terdefinisi dan tepat sasaran untuk memperoleh BBM dengan harga yang relatif terjangkau yang implementasinya tidak diperlakukan secara pukul-rata. Kebijakan dalam soal air misalnya, harga air yang terjangkau orang miskin tidak boleh menganggu prinsip cost recovery dalam pengadaan air secara keseluruhan. Dalam ekonomi pasar sosial, privatisasi PDAM dan prinsip harga air ala pasar tetap harus dijalankan. Bagaimana dengan ekonomi kerakyatan? Ruang politik ekonomi bangsa Indonesia ini, seringkali menempatkan ekonomi kerakyatan pada sebelah kiri spektrum. Karena kapitalisme dalam produksi sosial diyakini berpotensi memarginalkan kehidupan ekonimi sebagian besar masyarakat. Ekonomi kerakyatan sering dianggap menjadi "penawar" bagi "racun" kapitalisme yang sudah menjadi fakta empiris di Indonesia yang sulit diganggu-gugat lagi. Persoalan  ini perlu dilihat tidak dengan pendekatan ekonomistis semata. Dalam fakta sejarah dan praktik politik di negeri ini, wujud dan isi ekonomi kerakyatan lebih sering merupakan buah pertarungan ide dan kebijakan. Karena itu pula, ekonomi kerakyatan yang kerapkali dicontohkan antara lain dengan koperasi, sektor ril dan usaha informal yang diyakini baik bagi rakyat sulit sekali berkembang. Sayangnya gambaran tentang dunia perkoperasian pun tidak selalu menggembirakan.  Misalnya gambaran muram yang dimuat koran Republika akhir-akhir ini – meski tidak berpretensi memvonis gambaran perkoperasian secara umum - yang dilukiskan oleh Leonardus Saiman, dosen Program Pascasarjana Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), menurutnya ada lima faktor yang mempengaruhi keterbelakangan koperasi itu – yang sebenarnya sudah menjadi gambaran klasik - yaitu mutu sumber daya manusia (SDM) baik anggota, pengurus, pengelola maupun pengawas. Faktor lainnya, yakni permodalan yang minim, tidak memiliki teknologi informasi andal, kurang berorientasi global, tidak bersedia melakukan upaya merger atau konsolidasi. Kelemahan di sisi yang lain,  koperasi Indonesia tidak maju karena senantiasa dibantu oleh kementerian. "Karena sudah terlanjur ada Kementerian Koperasi dan UMKM beserta dinas dan sub-dinas dibawahnya, sehingga koperasi Indonesia justru tidak menjadi dewasa, yaitu koperasi senantiasa disuapi dan dimanjakan oleh kementerian yang menaunginya, padahal usia koperasi di Indonesia sudah lebih dari satu abad.”
 Untuk menanggulangi keterbelakangan koperasi Indonesia, perlu dilakukan beragam upaya, diantaranya adalah perbaikan mutu SDM, penguatan permodalan koperasi oleh anggota dan pemerintah dengan bunga kompetitif, visi - misi dan tujuan koperasi harus diarahkan pada koperasi peringkat dunia, ketegasan pemerintah agar mencabut koperasi yang tidak menjalankan jatidiri koperasi, regulasi perkoperasian harus dilakukan penyesuaian dengan lintas bisnis modern, paradigma baru manajemen koperasi, penguatan kelembagaan koperasi, bantuan diklat dan kewirausahaan bagi koperasi pemula agar kreatif dan inovatif, serta sistem manajemen yang profesional. Dengan demikian, jika koperasi berhasil dibenahi - baik di kancah bisnis maupun di bidang pendidikan - maka pengembangan ekonomi kreatif secara kelembagaan pilarnya dapat diletakkan dalam kerangka ekonomi kerakyatan dan koperasi ini.
 Sebetulnya ekonomi kerakyatan dan koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kerangka mekanisme pasar. Namun semuanya perlu dibangun dalam suasana keterbukaan dalam mekanisme pasar yang bersaing secara sehat. Ekonomi kerakyatan - termasuk industri dan ekonomi kreatif - perlu ditempatkan sebagai salah satu bentuk operasionalisasi dari Sistem Ekonomi Pasar dan bukan merupakan salah satu sistem ekonomi. Output-nya berbentuk kapitalis kecil modern yang selalu mengutamakan peningkatan efisiensi, produktivitas dan daya saing. Bersama pemerintah, kapitalis kecil ini kemudian menciptakan basis pemerataan aset ekonomi melalui instrumen kebijakan publik,  pajak dan pemberian subsidi seperti BLT. Negara yang kaya tetapi banyak orang miskin ini terlalu ruwet untuk ditangani hanya oleh sebuah aliran pemikiran. Diharapkan di masa mendatang, berbagai kelompok kian berani tampil, percaya diri, dan terbuka. Perdebatan aneka kutub pemikiran akan menentukan mutu gagasan negara kesejahteraan, sosial-demokrasi, atau kecenderungan abstraksi lain dalam label jalan alternatif ketiga. Kebiasaan cangkok-mencangkok pemikiran, yang sering berlawanan dengan ide logisnya seringkali malah mengeruhkan kejernihan berfikir dan seyogyanya pelan-pelan mulai dikurangi. Begitu pula demokrasi ekonomi dapat diletakkan dalam kerangka definisi baru atas peran pasar, negara, dan komunitas an sich, sehingga ekonomi kerakyatan menemukan jawaban atas koreksi ekonomi pasar yang hingga saat ini tampaknya masih berlangsung. Dalam pola pembangunan bangsa ini, pemerintah memberi rangsangan bagi pengusaha dan kelompok masyarakat untuk maju berperan serta dalam pembangunan. Begitu pula para pengusaha dan kelompok masyarakat mengambil prakarsa merintis kerja sama menunjang proses pembangunan. Dalam hal ini, ekonomi kerakyatan akan terjebak menjadi konsep yang normatif bila tanpa disertai wawasan tentang bagaimana cara mencapainya. Karena sulit mendefinisikan ekonomi kerakyatan, maka pelaku bisnis akan lebih mudah mengerti dengan melihat contoh. Beberapa orang menyebut ekonomi informal sebagai contoh ekonomi kerakyatan. Namun ekonomi informal pun belum terdefinisikan dan terdeskripsikan dengan baik, jika hanya menunjuk pedagang kaki lima saja sebagai contoh ekonomi informal. Malah akhirnya  ekonomi informal dipersepsikan sebagai ekonomi yang tidak membayar pajak. Tentunya tidak harus sesederhana itu untuk menggambarkannya. Contoh lain dari ekonomi kerakyatan adalah koperasi. UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pertanyaannya adalah mengapa koperasi sulit sekali berkembang padahal hal tersebut konon memang baik bagi rakyat Indoensia? Tidak ada perbedaan subtantif antara koperasi dan firma dalam meraih keuntungan. Ekonomi kerakyatan perlu diredefinisi dan terus diperjuangkan tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi yang lebih penting adalah pemerataan terhadap akses dan pembagian sumber daya secara adil, efisien dan terukur. Sehingga dalam pengembangan ekonomi kreatif dalam kelembagaan koperasi tidak menjadi kontra-kreatif, sehingga kreativitas menjadi rawan terpasung, karena model kelembagaannya tidak kondusif untuk aktualisasi diri para pelaku ekonomi tersebut. Sehingga apa yang didefinisikan oleh pemerintah tentang industri kreatif, yaitu  industri-industri yang mengandalkan kreativitas individu, keterampilan serta talenta yang memiliki kemampuan meningkatkan taraf hidup dan penciptaan tenaga kerja melalui penciptaan gagasan dan eksploitasi HAKI, secara implementatif dapat berjalan dengan baik, tidak malah menjadi konsumsi publik yang kontra produktif dan hanya sebagai komoditas kampanye pilpres atau pilkada yang akan marak dalam waktu yang tidak lama lagi.  Kita boleh berharap kepada presiden baru terpilih 2014, yang akan membawa bahtera ke pelabuhan berikutnya, tidak begitu penting apa nama pelabuhan tersebut, namun  yang paling pokok adalah bagaimana agar kepentingan rakyat banyak terwadahi di dalamnya. Dengan demikian, "ekonomi kerakyatan berbasis SDM kreatif dan inovatif" dapat berjalan dan menemukan arah yang benar serta diberkati oleh Allah SWT. Amin.

Jakarta, 11 April 2012
Faisal Afiff




0 komentar:

Posting Komentar