.


This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat Bergabung di Situs Motsy Totsy.

Situs ini menyajikan berbagai jenis informasi seputar kemanajerialan dan kepemimpinan. Selain itu, situs ini juga mempublikasikan berbagai jenis hasil karya Prof. Dr. Faisal Afiff, Spec. Lic. baik dalam bentuk jurnal ilmiah, makalah, buku, materi perkuliahan sarjana dan pascasarjana.

Selamat berselancar dan pastikan anda merupakan bagian dari mitra kami.

Senin, 06 Februari 2012

Rangkaian Kolom Kluster I/ 2012: Kewirausahaan Inovatif


KEWIRAUSAHAAN INOVATIF

Dalam pembahasan tentang kewirausahaan dalam artikel di kolom saya sebelumnya, selalu tersirat adanya faktor inovatif dalam kegiatan kewirausahaan. Pertanyaan kemudian adalah, apakah berkembangnya faktor inovatif dalam diri seseorang itu sebagai suatu yang tumbuh alami atau sesuatu yang terbentuk oleh suatu lingkungan yang kondusif.  Secara pengalaman empiris kita melihat bahwa ke dua-duanya penting, baik faktor kepribadian secara individual maupun pembentukan yang diakibatkan oleh faktor pengaruh lingkungan. Para pakar di bidang perilaku manusia secara umum sepakat bahwa perilaku manusia merupakan hasil pembentukan dari interaksi kepribadian dan lingkungannya, sebagaimana yang popular dikenal rumusan dari Kurt Lewin bahwa B (behavior) = F (function) dari P (person) x E (Environment). Mana dari kedua aspek tersebut yang lebih dominan dalam mmbentuk perilaku inovatif merupakan kompetensi dari para pakar di bidang ilmu perilaku manusia.
Dalam konteks tulisan ini lebih baik kita menyoroti beberapa upaya praktis dimana lingkungan yang kondusif dapat memicu munculnya perilaku inovatif. Banyak perusahaan atau korporasi yang sudah tumbuh besar menggurita lebih tertarik memperhatikan diri mereka sendiri (self defeating) daripada memperhatikan pengaruh yang ditimbulkan oleh faktor lingkungan. Mereka cenderung menjadi tidak responsif, resisten dan tidak kompetitif, alias terlalu percaya kepada kekuatan sendiri dan merasa sudah aman dari kompetisi dan kejatuhan dengan menjaga semua apa adanya dan mempertahankan status quo. Mereka yakin dapat menyeleksi sendiri perubahan yang mereka inginkan dengan mengabaikan yang lain. Mereka yakin pada asumsi stabilitas sebagai pilihan dan percaya bahwa mereka terpisah dan kebal terhadap berbagai isu perubahan yang terjadi di lingkungan. Namun mereka kurang memahami, bahwa di dunia luar keberadaan mereka secara diam-diam telah diambil alih oleh organisasi yang telah berfikir dengan cara yang berbeda dengan serangkaian nilai baru yang didasarkan pada penerimaan terhadap perubahan. Para pendatang ini adalah organisasi yang responsif yang bersedia melakukan perubahan pada struktur, hirarki, peraturan, kebebasan, kesejajaran, otonomi dan wewenang serta tanggung jawab. Mereka menghargai kebebasan dan gagasan baru, dimana perilaku mereka didasarkan pada asumsi fleksibilitas melalui perubahan. Ternyata belakangan, keberhasilan telah berpihak pada perusahaan yang berskala lebih kecil, lebih cepat dan lebih tanggap, lebih sedikit tenaga staf dan pimpinan lini,  namun didukung oleh informasi yang lengkap dan akurat.  Setiap orang boleh mengetahui apa yang tengah terjadi dan setiap orang boleh membuat keputusan tentang apa yang dibutuhkan dan kapan dibutuhkannya. Organisasi ini mengetahui dan merasakan setiap riak dan gelombang yang terjadi dan mampu menanggapinya dengan baik. Mereka sanggup mengikuti gerak laut dan tidak nekat menantang gelombang pasang, memiliki pandangan baru tentang dunia dan pandangan baru tentang dimana mereka tinggal. Bahkan mereka adalah pemrakarsa perubahan dengan mengambil insiatif dalam perubahan dan membuatnya menjadi kenyataan. Oleh karena itu, inovasi dalam bisnis adalah dengan melakukan perubahan secara kreatif yang ditujukan untuk memprakarsai dan memimpin masa depan baru dengan memanfaatkan perubahan sebagai keuntungan.
Di sekolah bisnis Burklyn yang didirikan pada tahun 1970 di daerah Vermont telah diajarkan materi-materi konvensional seperti pemasaran, teknik negosiasi, dan akunting namun dengan cara dan pendekatan yang tidak konvensional. Apabila di sekolah-sekolah bisnis terkemuka telah dihasilkan manajer-manajer profesional yang diperuntukan khusus untuk kebutuhan perusahaan-perusahaan besar, maka di Burklyn yang dihasilkan adalah pengusaha yang banyak belajar tentang diri mereka dan juga tentang bisnis. Sekolah Burklyn mengakui bahwa premis seorang pengusaha memerlukan pemahaman mendalam tentang bisnis secara total dengan mendekati materi-materi yang diajarkan sebagai totalitas pengalaman yang menyeluruh, bukan sekedar  “materi” yang harus dicerna dan dimuntahkan kembali. Mereka menjadikan pengalaman belajar sebagai suatu yang harus diterapkan dalam kehidupan nyata tidak semata-mata bersifat akademis dan teoritis. Dengan demikian, minggu pertama dari kurikulum enam minggu di Burklyn dimanfaatkan untuk mempelajari keterampilan belajar yang mendasar seperti bagaimana cara mencatat, menghafal, dan membaca cepat. Disaat yang sama sekolah ini berupaya menciptakan suasana aman dan penuh kepercayaan di antara para murid dan instruktur. Kombinasi faktor-faktor ini ditambah dengan fokus utama kepada seluruh bagian otak, yang memungkinkan murid belajar lebih efektif dan menyerap serta mengingat sejumlah besar materi teknis. Sekolah Burklyn juga telah berhasil melahirkan pelajar-pelajar ceria dan percaya diri untuk selama-lamanya. Mereka mendapatkan penemuan-penemuan penting tentang diri mereka sebagai pelajar, menyadari untuk pertama kalinya bahwa mereka menyukai belajar, meski sebelumnya mereka menghabiskan waktu untuk membenci sekolah sebelum masuk ke Burklyn. Banyak lulusan Burklyn melepas pekerjaan mapan mereka di perusahaan besar dan bergabung di Burklyn, atau merubah cara berbisnis dari sistem menang kalah menjadi menang-menang. Dengan demikian terdapat kebutuhan yang tinggi dari siswa agar belajar itu harus menyenangkan dan perlu mulai ditumbuhkan pada awal tahun siswa belajar. Inilah yang menginspirasi para pendiri dan pengelola Burklyn untuk mengembangkan sekolah terbuka super camp diawal 1980-an dengan mengembangkan metode-metode quantum learning sebagai bentuknya. Melalui metode ini disepuluh hari pertama telah di kombinasikan tumbuhnya rasa percaya diri, keterampilan belajar, dan kemampuan berkomunikasi yang menyenangkan. Dengan mengajak 68 remaja tinggal diperkemahan, pada awalnya mereka merasa enggan, curiga, dan tidak mau bekerja sama. Namun setelah beberapa saat berjalan mulai terlihat terobosan-terobosan yang mengagumkan sehingga menumbuhkan kepercayaan bahwa melalui cara ini telah mengarah kepada tujuan yang tepat. Sekarang banyak dari mereka telah melanjutkan sekolah di perguran tinggi dan berhasil dalam karir mereka dibidang apapun. Dari umpan balik yang datang dari surat-surat para lulusan yang dialamatkan ke sekolah, sejumlah besar dari mereka mengakui dan mengikuti jejak sukses para pendahulu mereka sebagai hasil pengalaman mereka belajar di Super Camp. Kini perkemahan semacam ini diadakan diseluruh dunia baik di Amerika Serikat, Singapura, maupun Moskow. Di Super Camp semua kurikulum secara harmonis merupakan kombinasi dari tiga unsur pokok,  yaitu keterampilan akademis, prestasi fisik, dan keterampilan dalam hidup, dengan filsafat dasar bahwa proses belajar dapat berjalan dengan efektif jika diciptakan suasana yang menyenangkan. Belajar sebagai kegiatan seumur hidup harus melibatkan seluruh aspek pribadi,  yaitu akal, fisik, emosi, dan aspek intuitif lainnya. Kehormatan diri yang tinggi adalah penting sebagai material dalam membentuk pelajar yang sehat dan bahagia. Oleh karena itu penting menciptakan dukungan lingkungan agar siswa merasa aman, nyaman, dan dirinya menjadi penting. Melalui lingkungan emosional dibentuk interaksi jalinan belajar mengajar dengan pola saling pengertian yang memantapkan daerah aman secara emosional. Disadari bahwa kehidupan pribadi yang harmonis berkaitan erat dengan keberhasilan di sekolah, komunitas, dan karir. Para siswa mencapai keharmonisan ini dengan keterampilan berkomunikasi secara efektif, mendapatkan integritas pribadi, dan menciptakan hubungan yang bermanfaat. Pendeknya, para siswa menjadi bersikap positif, termotivasi, menemukan cara belajar efektif, menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, membaca dengan cepat, membuat catatan yang efektif, mempelajari teknik belajar yang canggih, berfikir kreatif dan inovaif, serta menemukan metode hafalan yang efektif. Selain itu dilakukan upaya percepatan belajar namun dengan upaya normal yang dibarengi dengan kegembiraan, sehingga tercipta suasana hiburan,  permainan, warna, cara berfikir positif, kebugaran fisik, dan kesehatan emosional. Quantum learning juga mengadopsi konsep-konsep kunci dari berbagai teori dan strategi belajar, diantaranya seperti : teori otak kanan/ kiri, teori otak triune (3 in 1), pilihan modalitas (visual), auditorial,  kinestetik, teori kecerdasan ganda, pendidikan holistik, belajar berdasarkan pengalaman, belajar dengan simbol dan permainan (simulation). Untuk melihat hasilnya, survei ditujukan kepada para siswa dan orang tua setelah tiga sampai enam bulan mengikuti program ini untuk mempelajari hasil yang dicapai dalam jangka panjang. Data yang berhasil dikumpulkan dan diolah dalam tenggang waktu setelah berjalan sekitar enam tahun,  ternyata program super camp dinilai sangat berhasil dan harus dipertimbangkan sebagai model replika. Karena 68% berhasil meningkatkan motivasi, 73% meningkatkan nilai belajar, 81% memperbesar keyakinan diri, 84% meningkatkan kehormatan diri, 96% mempertahankan sikap positif, dan 98% memanfaatkan keterampilan.  Melalui uraian sepintas ini sengaja penulis ingin memberi gambaran, bahwa upaya untuk menciptakan pribadi kreatif dan inovatif dapat dilakukan dengan “secara sengaja” melalui penciptaan lingkungan yang kondusif.
Dengan demikian untuk menciptakan pribadi-pribadi potensial yang inovatif perlu dibarengi dengan penciptaan iklim dunia pendidikan serta suasana belajar-mengajar yang inovatif pula. Harapan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan yang berpendapat bahwa sebuah negara maju dan sejahtera minimal harus memiliki 2 persen wirausahawan dari total penduduknya”. Maka dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 237 juta jiwa, tentunya dibutuhkan wirausahawan minimal sebanyak  4,7 juta orang.   Untuk hal itu Indonesia setidaknya membutuhkan 4,1 juta wirausaha baru untuk memenuhi target minimal  sebesar 2 persen.  Menurut hemat penulis jawaban terhadap persoalan ini adalah dengan menciptakan pendidikan kewirausahaan - sepintas telah diuraikan tadi - dengan model yang disesuaikan dengan kebutuhan di Indonesia. Sebagaimana diungkapkan oleh Schumpeter, dikarenakan  perusahaan berskala besar cenderung resisten terhadap perubahan, maka ia mendorong agar wirausahawan mendirikan perusahaan baru dalam mewujudkan kegiatan inovatif. Maka fungsi para wirausahawan adalah melakukan pembaruan (inovasi) atau merombak pola operasi dengan menggali suatu invensi (penemuan dan pendekatan benar-benar baru), atau secara lebih umum, menerapkan suatu teknologi yang belum pernah digunakan untuk menghasilkan  produk baru atau  produk lama melalui suatu cara yang baru. Untuk mewujudkan kegiatan kewirausahaan yang inovatif, diperlukan perubahan mentalitas dan paradigma berfikir dari setiap pelaku usaha yang akan terjun sebagai wirausahawan sejati. Berpikir dalam lingkungan bisnis pada saat ini, seumpama pemain akrobatik yang bermain kecakapan lempar-tangkap dengan 18 bola, tidak hanya dengan 1 bola saja. Semakin banyak bola yang kita mainkan, semakin tinggi kita melempar bola ke udara, agar terdapat cukup waktu  untuk memastikan bahwa pada akhirnya kita dapat menangkap bola semuanya. Tantangannya adalah mempertahankan mental kita secara seimbang, sama seperti mempetimbangkan semua isu dalam lingkungan bisnis dan memikirkannya serta melakukan prioritas dengan benar, inilah kunci berfikir inovatif. Dengan demikian upaya-upaya yang sengaja dan sistematis perlu dilakukan secara lebih sungguh-sungguh agar tumbuh wirausahawan baru untuk mencapai target pertumbuhan dengan jumlah 2% dari jumlah penduduk Indonesia, seperti yang diharapkan pemerintah lewat menteri Syarief Hasan. Dalam konteks ini perguruan tinggi dapat berkiprah dengan melakukan kajian terlebih dahulu, untuk mendirikan sekolah kewirausahaan di Indonesia secara berjenjang dimulai dari tingkat pendidikan setara SLTA hingga program D3, karena membentuk mental dan perilaku bukanlah upaya yang bisa dilakukan semalam dua malam saja, atau dengan mengirim siswa untuk mengikuti kursus-kursus dan pelatihan  yang belum bisa dipertanggung jawabkan efektivitasnya. Inilah tantangan sebenarnya bagi kita semua didalam mengembangkan dunia kewirausahaan di bumi nusantara tercinta.

                                                                  Jakarta, 7 Februari 2012
                                                                                                        
                                                                                  Faisal Afiff                                                                                                        

Jumat, 03 Februari 2012

Rangkaian Kolom Kluster II: Pentingnya Kewirausahaan


PENTINGNYA KEWIRAUSAHAAN

            Di dalam keragaman definisi mengenai kewirausahaan, pada hakikat-nya terkandung suatu gagasan yang sama dan cenderung semakin diakui oleh berbagai pihak, terutama yang berkenaan dengan: penciptaan (creating), kebaruan (newness), dan pengambilan risiko (risk taking). Sehubungan dengan hal itu, kewirausahaan nampak semakin diakui sebagai suatu penggerak pertumbuhan ekonomi, inovasi, peningkatan produktivitas, dan lapangan pekerjaan, serta telah diterima secara luas sebagai aspek penting dalam dinamika perekonomian, yang mencakup:  lahir dan matinya suatu perusahaan, serta pertumbuhan dan perampingannya (downsizing). Dengan adanya perusahaan yang masuk dan keluar industri, hal ini menunjukkan bahwa para pendatang baru (new entrants) akan lebih efisien dibanding perusahaan yang digantikannya (exit).
Perusahaan yang tidak tergeser ke luar arena industri, akan dituntut untuk berinovasi dan lebih produktif agar mampu bersaing dan bahkan bertahan hidup. Banyak penelitian telah memberikan dukungan empiris pada proses “creative destruction” ini, yaitu konsep yang pertamakali dikemukakan oleh Schumpeter. Dengan terdapatnya perusahaan yang mampu bertahan dalam industrinya, karena mampu berinovasi dan lebih produktif, ditambah dengan masuknya beberapa perusahaan baru ke dalam industri dengan kapasitas yang lebih besar, maka telah mampu menciptakan tingkat produktivitas yang jauh lebih tinggi, dan secara langsung atau tidak, telah mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.
            Gagasan bahwa kewirausahaan dan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan erat secara signifikan tidak diragukan lagi telah berhasil sejak awal penelitian yang dilakukan oleh Schumpeter (Aghion and Howitt’s, 1998). Suatu peningkatan dalam jumlah wirausaha umumnya mengarah pada suatu peningkatan dalam pertumbuhan ekonomi. Pengaruh ini sebagai suatu hasil nyata dari peningkatan keterampilan mereka, dan lebih tepatnya lagi, kecenderungan mereka untuk berinovasi (propensity to innovate). Schumpeter (1963) telah menggambarkan aktivitas inovatif ini, yaitu melaksanakan berbagai kombinasi baru dengan membedakan lima hal. Pertama, memperkenalkan suatu produk baru, yaitu produk yang belum dikenal konsumen, atau suatu produk dengan kualitas baru. Kedua, memperkenalkan suatu metode operasi baru, yaitu metode yang belum teruji secara empiris. Ketiga, membuka pasar baru, yaitu pasar yang belum dimasuki perusahan atau cabang suatu perusahaan tersebut. Keempat, merebut sumber pasokan baru berupa bahan baku atau barang setengah jadi, terlepas apakah pasokan baru ini sudah ada atau harus dibuat terlebih dahulu. Kelima, melahirkan perusahaan baru dalam suatu industri, seperti menciptakan suatu posisi atau penghentian posisi monopoli melalui trustification (Schumpeter, 1963). Melalui aktivitas inovatifnya, para wirausaha versi Schumpeterian berupaya menciptakan peluang baru untuk memperoleh keuntungan. Peluang-peluang baru ini dapat dihasilkan melalui peningkatan produktivitas, sehingga kaitan antara produktivitas dengan pertumbuhan ekonomi akan nampak dengan jelas.
            Pertumbuhan ekonomi, pada umumnya akan lebih mudah dicapai dengan masih adanya perusahaan-perusaahaan lama yang mampu bertahan dalam industri karena mereka terus mampu berinovasi, lebih produktif dan ditambah lagi dengan masuknya perusahaan baru ke dalam industri yang memiliki kapasitas baru. Secara sederhana nampak disini bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dicapai dikarenakan para wirausaha mampu menciptakan perusahaan baru, yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan tingkat persaingan, dan produktivitas melalui perubahan teknologi. Dengan demikian, pengukuran kewirausahaan melalui cara ini secara langsung dapat menggambarkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi meskipun secara kenyataannya tidak mudah (Varga dan Zoltan Acs, 2006). Global Entrepreneurship Monitor (GEM), mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan yang nyata diantara necessity entrepreneurship dan opportunity entrepreneurship dalam memberikan dampak pada kemajuan dan/ atau pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah atau negara.
            Necessity entrepreneurship adalah suatu proses yang dilalui seseorang untuk menjadi wirausaha karena tidak memiliki pilihan lain. Sedangkan opportunity entrepreneurship adalah suatu pilihan untuk memulai suatu usaha dengan dilandasi oleh suatu persepsi tentang adanya peluang usaha yang belum atau kurang tergali. Pengkajian data yang dikumpulkan oleh GEM di 11 negara terungkap suatu informasi bahwa dampak dari keberadaan kedua jenis kewirausahaan tersebut sangat berbeda terhadap pertumbuhan ekonomi di negara-negara tersebut. Mereka menyimpulkan bahwa necessity entrepreneurship tidak memiliki dampak pada pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, opportunity entrepreneurship memiliki dampak yang positif dan siginifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, dalam mengukur kontribusi kewirausahaan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah atau negara tidak dapat dilihat secara agregat tanpa memperhatikan terlebih dahulu kedua jenis kewirausahaan yang ditelaah.
            Pengamat lain berpendapat bahwa di dalam mengukur kontribusi kewirausahaan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah atau negara, perlu terlebih dahulu menelaah dan mengkaji secara seksama mengenai definisi kewirausahaan yang dipergunakan. Dalam hubungan ini, Carree dan Thurik (2002) berpendapat bahwa kewirausahaan adalah suatu hal yang berkenaan dengan aktivitas perorangan, dan tidak halnya konsep pertumbuhan ekonomi yang secara relevan melihat pada tingkat perusahaan, wilayah, industri dan bangsa. Dengan demikian, mengkaitkan kewirausahaan dengan pertumbuhan ekonomi berarti mengkaitkan tingkat perorangan dengan tingkat agregat.
            Sehubungan dengan keterkaitan antara kewirausahaan dan ekonomi, Audretsch (2002) berpendapat bahwa peran kewirausahaan di dalam suatu masyarakat berubah secara signifikan sejak setengah abad yang lalu. Selama era pasca Perang Dunia ke-2, pentingnya peran kewirausahaan dan ekonomi khususnya bisnis nampak menjadi kabur. Walaupun tanda-tanda sudah terlihat pada saat itu, bahwa UKM perlu dipertahankan dan bahkan dilindungi untuk alasan sosial maupun politis, namun hanya sedikit yang berlandaskan pada efisiensi ekonomi. Pandangan ini secara signifikan berbalik pada tahun-tahun terakhir ini dimana kewirausahaan telah menjadi motor pembangunan ekonomi dan sosial di seantero dunia, dan hal ini berlaku baik pada sistem ekonomi tradisional maupun modern.
            Kesan atau anggapan bahwa Small Medium Enterprises (SMEs) yang memiliki karakteritik seperti berikut di bawah ini cenderung semakin mengalami perubahan, yakni:
·         Para pelaku SMEs pada umumnya kurang efisien dibandingkan perusahaan berskala besar;
·         Para pelaku SMEs pada umumnya memberikan tingkat kompensasi yang relatif lebih rendah dibandingkan perusahaan berskala besar; dan
·         Para pelaku SMEs terlibat dalam kegiatan inovatif hanya secara marginal (setengah-setengah) saja dibandingkan perusahaan berskala besar.
Audretsh dan Thurik (2001) berpendapat bahwa para wirausaha di kalangan SMEs, tidak akan menjadi usang sejalan dengan globalisasi, namun perannya akan berubah sejalan dengan keunggulan komparatif yang dicapai ke arah aktivitas yang berbasis pengetahuan ekonomi (knowledge-based economy). Hal ini terjadi dikarenakan dua alasan. Pertama, perusahaan berskala besar di dalam industri manufaktur tradisional telah kehilangan daya saingnya di pasar dalam negeri karena memiliki biaya operasi yang relatif tinggi. Kedua, tidak halnya kewirausahaan yang dimiliki para pelaku SMEs telah mengambil suatu manfaat dan nilai tambah baru dalam suatu ekonomi yang berbasis pengetahuan.
Dari uraian di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa kontribusi kewirausahaan terhadap pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara atau wilayah pada dasarnya tidaklah mudah diukur. Karena secara statistik kurang didukung oleh adanya data yang akurat. Kewirausahaan cenderung bersifat perorangan, padahal pengukuran pertumbuhan ekonomi bersifat agregat. Demikian pula, pengukuran peran kewirausahaan pada perusahaan berskala besar tidaklah mudah, karena konsep kewirausahaan telah terakomodasi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (Research & Development) sehingga sulit untuk ditelusuri perilaku kreatif, inovatif, dan risk taking secara orang perorangan.

Jakarta, 3 Februari 2012

                                                                                                                 Faisal Afiff 

Rabu, 01 Februari 2012

Rangkaian Kolom Kluster I/ 2012: Kapitalisme, Kewirausahaan, dan Kerakyatan

 

Kapitalisme, Kewirausahaan

dan

Kerakyatan

 

Harus diakui Adam Smith bukanlah orang pertama yang mengabdikan diri pada teori ekonomi, namun dialah pelaku utama yang mempersembahkan teori ekonomi yang sistematik dan mudah dicerna, serta telah memberikan landasan yang cukup kuat, sebagai titik tolak bagi kemajuan perkembangan ilmu ekonomi di masa-masa mendatang. Melalui bukunya yang monumental An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, memaparkan bahwa pasar bebas bergerak menurut mekanisme pasar yang secara otomatis akan menghasilkan macam dan jumlah barang dan/atau jasa yang paling dibutuhkan dan diminati masyarakat konsumen. Dengan kenaikan tingkat produksi maka kelangkaan barang di pasar akan dihindari, sementara biaya produksi dapat ditekan seefisien mungkin dan konsumen dapat memperoleh pilihan barang dan/atau jasa dengan harga yang  kompetitif dan berkualitas. Smith percaya pada perdagangan bebas dan menentang biaya tinggi, ia menentang hampir semua campur tangan pemerintah di bidang bisnis dan pasar bebas, yang kesemuanya akan mengakibatkan penurunan efisiensi ekonomi dan kenaikan harga. Perlu pula digaris bawahi, bahwa Smith sebetulnya penentang utama praktek monopoli ekonomi, sama kerasnya dengan penentangannya terhadap campur tangan pemerintah. Yang terpenting dari pandangan Smith, bahwa teorinya tidak terhenti hanya sebagai wacana dikalangan teoritikus semata – sebagaimana sering terjadi di negeri kita dalam debat dan diskusi -  namun pengaruhnya telah masuk kedalam garis kebijakan pemerintah di sepanjang abad ke 19, bahkan hingga sekarang pengaruhnya malah semakin terasa.

Hampir dapat dipastikan mengeliatnya  kegairahan yang muncul di kalangan pelaku bisnis dan wirausahawan kala itu , diantaranya adalah terpicu oleh pandangan Smith yang membuka lebar ruang kompetisi dan inovasi dalam mendorong pertumbuhan dan dinamika ekonomi. Hal ini sebetulnya sangat sejalan dengan fitrah manusia yang memiliki naluri dan kebutuhan akan hasrat-berprestasi, hasrat-berafiliasi/kolaborasi dan hasrat berkuasa sebagaimana diungkapkan psikolog David Mc Clelland, yakni hasrat akan perwujudan atau aktualisasi diri sebagaimana diungkap Abraham Maslow. Dengan demikian tidak mengherankan, bila munculnya para industrialis, pengusaha dan wirausahawan tangguh, awalnya tumbuh di negara-negara penganut faham kapitalis yang memang kondusif bagi tumbuh-kembangnya naluri-psikologis manusia yang asasi tersebut.

Meski di saat kerajaan Sriwijaya, bangsa Indonesia pernah memiliki semacam “budaya-maritim” dengan ekspansi perdagangannya yang menembus Asia Tengah, Timur Tengah, Cina dan bahkan sampai ke Madagaskar. Namun di pulau Jawa yang lebih dipengaruhi budaya agraris dan feodal, masyarakatnya lebih memandang dan menghargai status kebangsawanan atau kepriyayian ketimbang status sebagai pedagang dan pengusaha, sehingga kekosongan ini diisi oleh para pendatang pedagang Cina dan Arab. Tidak heran sejak awal orde baru, bahkan mungkin hingga sekarang, mayoritas generasi muda lebih menginginkan lapangan kerja selaku pegawai negeri atau birokrasi yang lebih memberikan keamanan dan status. Sejalan dengan perspektif budaya Jawa yang mencari keseimbangan harmoni dan ketenangan. Namun dengan terjadinya ledakan penduduk, menciutnya lahan pertanian serta terbatasnya lapangan pekerjaan di sektor pemerintahan dan birokrasi, demikian juga gencarnya terpaan budaya Barat, telah mengubah orientasi hidup sebagian besar angkatan muda pencari kerja di Indonesia. Dewasa ini tengah terjadi pergeseran makna status dari atribut feodal kepriyayian kearah atribut kekayaan atau uang. Dalam hal ini, yang mampu menciptakan lapangan kerja yang se luas-luasnya bagi angkatan kerja baru adalah sektor manufaktur swasta  yang lebih memicu prestasi dan kompetisi serta mempercepat proses pertumbuhan. Dari sisi ini rupanya kita akan sulit menolak kapitalisme yang posisinya bagai dua muka dari mata uang yang sama sejalan dengan peningkatan prestasi dan produktivitasnya. Bahkan dewas ini, sektor pemerintahan dan publik pun didesak agar mampu menciptakan efisiensi dengan menerapkan teknik-teknik manajemen yang diadopsi dari sektor bisnis swasta. Agaknya sulit mencari argumen untuk meniadakan pemikiran kapitalistik di dunia saat ini sebagai keniscayaan,  kecuali dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan keunikan struktur industri dan pasar yang sudah terbentuk sebelumnya di negara masing-masing, termasuk mengawinkannya dengan falsafah dan ideologi bangsa. Harapan pemerintah Indonesia pun saat ini lebih bertumpu dalam menciptakan lapangan kerja, dengan memicu pertumbuhan dunia bisnis dan terlebih lagi harapan akan  tumbuhnya para wirausahawan yang mampu menciptakan kreativitas dan inovasi, dengan skala risiko apapun dalam lingkup bisnis yang akan diciptakannya.

Baru-baru ini termuat di majalah tempo pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan yang mengatakan:” agar sebuah negara maju dan sejahtera minimal harus memiliki 2 persen wirausahawan dari total penduduknya”. Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 237 juta jiwa, dibutuhkan wirausahawan minimal sebanyak  4,7 juta orang. “Namun kenyataannya, saat ini baru tercapai 592 ribu wirausahawan atau baru 0,24 persen.” Menurut Syarief Hasan saat menjadi pembicara dalam kuliah umum kewirausahaan di program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Rabu, 14 Desember 2011, maka untuk hal itu harus ditumbuhkan setidaknya 4,1 juta wirausaha baru untuk memenuhi target minimal  sebesar 2 persen.  Namun untuk menuju target minimal tersebut dirasakan akan menghadapi berbagai hambatan serius. Dia mengutip hasil survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 2010 yang  faktanya belum banyak berubah sampai saat ini. Kenyataannya sebanyak 83,18 persen lulusan perguruan tinggi tetap berharap menjadi karyawan. Sementara untuk lulusan sekolah menengah atas, sebanyak 60,87 persen menginginkan hal yang sama sebagai karyawan pula. Yang bercita-cita menjadi pengusaha, untuk lulusan perguruan tinggi hanya sebanyak 6,14 persen dan lulusan SMA hanya sebanyak 22,63 persen. Untuk maksud itu pemerintah telah meluncurkan gerakan kewirausahaan nasional pada tanggal  2 Februari 2011. Penumbuhan kewirausahaan dilakukan dengan media pembelajaran formal di sekolah dan di luar sekolah. Selain itu terdapat pula program mencetak 1.000 sarjana wirausaha yang diberi pelatihan bisnis dan keuangan.  Penumbuhan kewirausahaan juga dilakukan dengan perluasan sumber pembiayaan, kemitraan dan inkubator bisnis.

Syarief Hasan berharap agar anak-anak muda di Indonesia berminat menjadi wirausahawan baru, terutama bagi 8 juta pengangguran di Indonesia. Menurutnya penumbuhan kewirausahaan  mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi dan menciptakan nilai tambah sebuah produk melalui kreativitas dan inovasi. Banyaknya jumlah dan kualitas wirausaha di sebuah negara juga terbukti mampu meningkatkan pendapatan per kapita penduduknya. Misalnya di Singapura, jumlah wirausahawannya yang mencapai 7 persen dari jumlah penduduk membuat pendapatan per kapitanya mencapai 40.920 US $. Malaysia yang jumlah wirausahawannya 3 persen dari jumlah penduduk, pendapatan per kapitanya mencapai  7.900 US $. Sementara Indonesia dengan jumlah wirausahawan sebanyak 0,24 persen, namun pendapatan per kapitanya hanya  2.580 US $.

 Gerakan kewirausahaan di Indonesia seyogyanya harus terus digalakkan, karena ternyata rasio persentase keberadaannya masih jauh dan  tidak sebanding dengan besaran jumlah penduduk Indonesia. Ada baiknya pengertian dan ilmu tentang kewirausahaan ini secara konseptual juga lebih dijernihkan agar tidak terjadi salah pengertian. Termasuk tentang sejarah, perkembangan serta lingkup kegiatan yang merupakan cirikhas swakelolanya.  Istilah kewirausahaan (entrepreneurship) pada dasarnya memiliki definisi yang cukup beragam. Hal ini terutama berkaitan erat dengan perspektif pihak-pihak yang mendefinisikannya. Meskipun terjadi keragaman definisi, namun hal ini tampaknya tidak mengarah pada perdebatan  destruktif, karena ternyata masing-masing pihak mampu memberikan argumennya secara logis menurut perspektifnya masing-masing, misalnya perbedaan diantara perspektif  disiplin ekonomi dan manajemen. 

Dalam hubungan ini, para pakar telah mengemukakan definisi tentang  kewirausahaan  dalam rentang yang cukup luas, dan manakala dioperasionalkan, menghasilkan sejumlah langkah atau tindakan yang berbeda (Herbert dan Link, 1989). Kedua pakar tersebut telah mengidentifikasi dua tradisi intelektual yang berbeda dalam pengembangan literatur tentang kewirausahaan. Kedua tradisi ini dapat dicirikan sebagai tradisi Jerman (German Tradition), yang berlandaskan pada Von Thuenen dan Schumpeter dan tradisi Austria (Austrian Tradition) yang berlandaskan pada Von Mises, Kirzner, dan Shackle (Audtretsch, 2004).

Tradisi Shumpeterian telah memiliki dampak yang paling besar terhadap literatur kewirausahaan kontemporer. Ciri khas dari tradisi Schumpeterian, memandang kewirausahaan sebagai suatu fenomena ketidakseimbangan kekuatan (dis-equilibrating force). Dalam risalah klasiknya tahun 1911, Theorie der wirtschaftlichen Entwicklungen (Teori Pembangunan Ekonomi), Schumpeter mengusulkan sebuah teori tentang “creative destruction”. Teori ini menyatakan bahwa perusahaan  baru dengan spirit kewirausahaan muncul dan menggantikan perusahaan lama yang kurang inovatif. Fenomena ini selanjutnya mengarahkan dinamika kehidupan dunia bisnis ke tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Dalam risalah klasiknya tahun 1942, Capitalism and Democracy, Schumpeter masih memperdebatkan bahwa kubu perusahaan berskala besar cenderung resistan terhadap perubahan, dan terus memaksa para wirausahawan untuk memulai mendirikan perusahaan baru dalam mewujudkan kegiatan inovatif. Dengan demikian fungsi para wirausahawan dan sekaligus usahawan adalah melakukan pembaruan atau merombak pola produksi dengan menggali suatu invensi (penemuan dan pendekatan benar-benar baru), atau secara lebih umum, menerapkan suatu teknologi yang belum pernah digunakan untuk menghasilkan  produk baru atau  produk lama melalui suatu cara yang baru. Pada umumnya untuk mengimplementasikan hal-hal baru  ini relatif sulit dan merupakan suatu fungsi ekonomi yang berbeda namun nyata. Pertama karena hal tersebut berada di luar tugas-tugas rutin, dan kedua melalui berbagai macam cara dimana lingkungan  adakalanya bersifat resistan.

Meskipun paham Schumpeterian menekankan proses pendirian sebuah perusahaan sebagai awal untuk menetapkan aktivitas yang berkenaan dengan kewirausahaan, ternyata tidak terdapat suatu definisi tentang kewirausahaan yang secara umum dapat diterima di negara-negara maju (OECD, 1998). Kegagalan tidak tersepakatinya  definisi tunggal tentang kewirausahaan, mencerminkan kenyataan bahwa kewirausahaan adalah sebuah konsep yang multidimensional. Definisi yang sebenarnya digunakan untuk meneliti atau mengklasifikasikan kegiatan kewirausahaan  tergambarkan dalam sebuah perspektif dengan penekanan khusus. Misalnya, terdapat keberagaman definisi tentang kewirausahaan   dilihat dari sudut pandang ilmu ekonomi dan manajemen walaupun kedua displin tersebut memiliki sasaran pengalaman yang sama.

Dari sudut pandang ekonomi, Herbert dan Link (1989) membedakan antara pasokan modal finansial (financial capital), inovasi, alokasi dan/atau relokasi sumberdaya diantara alternatif penggunaan dan pengambilan keputusan. Dengan demikian seorang wirausahawan adalah seseorang yang mencakup keseluruhan spektrum fungsi-fungsi kewirausahaan. Wirausahawan adalah seseorang yang berspesialisasi dalam pengambilan tanggung Jawab dan membuat pertimbangan yang mempengaruhi lokasi, bentuk, dan penggunaan barang-barang, sumberdaya fisik atau non fisik lainnya (Herbert dan Link, 1989).

Dengan melakukan perbandingan, dari sudut pandang manajemen, Sahlman dan Stevenson (1991), membuat perbedaan arti antara wirausahawan dan menejer, yaitu:”kewirausahaan merupakan suatu cara mengelola yang mencakup mengejar peluang tanpa memperhatikan sumberdaya yang saat ini dimiliki. Para wirausahawan mengidentifikasi peluang-peluang, mengumpulkan sumberdaya yang diperlukan, menerapkan sebuah rencana tindakan yang dapat dilaksanakan dan memungut imbalan dalam waktu dan cara yang fleksibel.

Gambaran yang paling lazim mengenai kewirausahawan memfokuskan pada persepsi tentang peluang-peluang sosial-ekonomi dan pengenalan gagasan baru di pasar. Seperti dikemukakan Audretsch (1995), kewirausahawan adalah berkenaan dengan perubahan, sebagaimana diketahui bahwa para usahawan adalah agen perubahan (agent of change). Ringkasnya, kewirausahawan adalah dicirikan dengan proses perubahan. Hal ini sesuai dengan definisi yang dikemukakan OECD, yaitu: “Wirausahawan adalah agen perubahan dan pertumbuhan di dalam sebuah pasar suatu sistem perekonomian dan dapat bertindak untuk mempercepat penciptaan, penyebaran dan penerapan gagasan-gagasan inovatif….Entrepreneurs not only seek out and identify potentially profitable economics opportunities but also willing to take risks to see if their hunches are right” (OECD, 1998).

Meskipun kesederhanaan dalam mendefinisikan kewirausahawan sebagai aktivitas pendorong perkembangan perubahan inovatif yang memiliki daya tarik, namun dibalik kesederhanaan seperti demikian terkandung pula muatan kompleksitasnya. Terselimutinya kompleksitas kewirausahawan  paling sedikit disebabkan oleh dua alasan. Alasan pertama muncul karena kewirausahawan merupakan suatu aktivitas lintas organisasi yang multi bentuk. Apakah kewirausahawan menunjukkan perubahan yang menyebabkan kegiatan  perorangan, kelompok perorangan seperti jaringan, proyek, perusahaan, dan bahkan keseluruhan industri, atau bahkan pula seluruh obyek observasi, seperti  kluster dan wilayah?

Bagian dari kerumitan yang tercakup dalam kewirausahawan, yaitu bahwa kewirausahawan ini mencakup keseluruhan bentuk organisasional. Tidak ada satu bentuk organisasi yang dapat mengklaim atau memonopoli kewirausahaan.

Sumber kompleksitas kedua, yaitu bahwa konsep perubahan adalah bersifat relatif untuk beberapa benchmark (Audretsch, 2002). Apa yang dipersepsikan sebagai perubahan bagi seseorang atau organisasi belum tentu mencakup sebuah praktik baru bagi industri. Atau hal itu merepresentasikan perubahan untuk industri domestik, tetapi bukan untuk industri internasional atau global. Oleh karena itu, konsep kewirausahaan melekat dalam cakupan lokal (local context). Pada waktu yang bersamaan, nilai kewirausahaan dibentuk pula oleh benchmark lainnya yang relevan. Aktivitas kewirausahaan yang dianggap ‘baru’ menurut seseorang, tetapi bisa saja ‘tidak baru’ bagi perusahaan atau industri , yang mana kesemua hal ini bisa membatasi nilai inovasinya.

Dengan demikian, salah satu ciri yang menonjol dari konsep kewirausahaan, yaitu lintas analisis terhadap sejumlah unit yang  penting. Pada satu tahap, kewirausahaan mencakup berbagai keputusan dan tindakan perorangan. Individu secara perorangan ini bisa bertindak sendiri atau di dalam konteks sebuah kelompok. Pada tahap yang lain, kewirausahaan mencakup unit analisis pada tingkat indutri, juga dapat pada tingkatan  yang lebih lebar, seperti kota, kabupaten, propinsi  dan negara. Walaupun paradigma prinsip Ekonomi Kerakyatan sering dihadapkan dengan faham kapitalisme atau yang belakangan sering disebut dengan istilah neoliberalisme. Perlu disadari, bahwa kita perlu belajar banyak tentang semangat, kegairahan dan pencapaian prestasi yang dicapai para pelaku usaha di negara kapitalis. Apalagi dalam prakteknya dewasa ini , terbuka ruang pembentukan harga pasar yang melibatkan regulasi pemerintah, tidak lagi dibiarkan terbentuk secara alami seperti cita-cita awal Adam Smith, hal ini acapkali  dikemas dalam sebuah sistem perekonomian yang dibangun di atas tiga prinsip sebagai berikut: (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan (3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari regulasi pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961).
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neoliberalisme dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya mekanisme pasar. Dalam perkembangannya, sebagaimana dikemas dalam paket Konsensus Washington, peran negara dalam neoliberalisme ditekankan untuk melakukan empat hal sebagai berikut,yakni: (1) pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi; (2) liberalisasi sektor keuangan; (3) liberalisasi perdagangan; dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN (Stiglitz, 2002). Sedangkan Ekonomi Kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar Ekonomi Kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting  dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem Ekonomi Kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34 UUD 45 peran negara dalam sistem Ekonomi Kerakyatan antara lain meliputi lima hal penting sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (BUMK) (2) mengembangkan BUMN/ BUMD; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; dan (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Pada ahirnya, terpulang kepada para pengambil kebijakan di sektor pemerintahan untuk menciptakan terobosan-terobosan baru yang lebih komprehensif dan terpadu, agar dinamika ekonomi kapitalis atau neoliberalisme ini tidak selalu harus ditabrakan dengan gerakan Ekonomi Kerakyatan yang dipesankan oleh undang-undang dasar bangsa dan negara kita. Paling tidak nafas dan semangat berusaha dan profesionalisme dari dunia bisnis merupakan faktor pembelajaran yang berharga bagi para pelaku  di sektor Ekonomi Kerakyatan.  Sementara hakekat dan substansi dari undang-undang dasar, perlu diberi tafsir dan kerangka baru yang lebih fleksibel dan memiliki daya ketahanan, serta tidak berkutat dalam sentimen dan pemahaman semata-mata undang-undangnya saja, namun perlu dibarengi dengan pembentukan ketangguhan dan daya juang para pelaku dan pengambil kebijakan ekonomi Indonesia.
                                                                                                    Jakarta, 02 Februari 2012
                                                                                                                 Faisal Afiff